Tanggapan Produsen soal Kisruh Perda Miras
VIVAnews - Pelaku usaha di bidang industri minuman beralkohol mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah yang tengah mengklarifikasi sembilan Peraturan Daerah (Perda) menyangkut pelarangan peredaran minuman keras yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang.
"Pada prinsipnya kami akan mengikuti regulasi pemerintah. Kami sangat bergantung pada itu," kata Brand Manager Bintang, PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Fahmi Rajendra di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2012.
Fahmi mengatakan, revisi apapun terhadap aturan pemerintah dipastikan akan berpengaruh pada penjualan produk minuman beralkohol di tanah air, khususnya produksi Multi Bintang.
Melihat kondisi tersebut, Multi Bintang mengaku bakal melihat terlebih dahulu kemungkinan adanya revisi pada regulasi yang mengatur minuman beralkohol.
Fahmi menjelaskan, penjualan minuman beralkohol di tanah air setidaknya dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, disamping faktor eksternal. Selain masalah regulasi, persoalan isu keamanan juga bisa turut mempengaruhi penjualan produk makanan beralkohol.
Terkait isu keamanan, Fahmi menilai, masalah tersebut menjadi perhatian utama para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. Selama ini, konsumen Bir Bintang sebagian besar berasal dari turis yang menghabiskan liburan di Bali.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan 9 Perda menyangkut minuman keras dianggap telah melanggar dari aturan yang lebih tinggi, Undang-undang. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pemerintah tak bermaksud untuk membatalkan Perda-perda tersebut.
Gamawan menjelaskan, langkah yang diambil pemerintah hanyalah melakukan klarifikasi terhadap 9 Perda tersebut. (eh)