Tak Lapor Pajak, PNS Sulit Naik Pangkat

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 12 Februari 2012

Tak Lapor Pajak, PNS Sulit Naik Pangkat

VIVAnews - Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dipastikan akan sulit mendapat kenaikan jabatan.

Menurut Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, para PNS khususnya mereka yang akan promosi ke jenjang Eselon I, wajib melaporkan berkas pendamping antara lain SPT Pajak, Nomor Pokok Wajib Paak (NPWP) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Tanpa tiga hal tersebut tidak akan dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA)," ujar Eko dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.

Peraturan wajib laporan berkas pendamping ini, rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2012. Tujuan dari kebijakan ini ialah mendorong aspek transparansi dan akuntabilitas kekayaan dan harta para PNS.

"Semua ini dilakukan untuk menghindarkan penyalahgunaan wewenang oleh PNS," tuturnya.

Peraturan mengenai kewajiban pelaporan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

"Ke depan setiap PNS wajib melaporkan Harta dan Kekayaan," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan melaporkannya secara tepat waktu.

Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya.

Kerja di rumah

Popular Posts