Prosedur Bangun Jembatan Versi Kontraktor
VIVAnews - Jembatan gantung simbol kejayaan Kutai Kartanegara, kini tak lagi tegak berdiri. Sabtu, 26 November 2011 pukul 17.30 WIB, jembatan sepanjang 710 meter itu ambruk. Tinggal dua tiang penyangga yang tersisa, itu pun tak lagi tegak berdiri.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan jembatan runtuh saat sedang diperbaiki. Dan perbaikan yang dilakukan Sabtu nahas itu merupakan program pemeliharaan yang sudah dianggarkan senilai Rp2 miliar dan disetujui Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Soeharsojo, menilai, dalam membangun sebuah jembatan dengan panjang 710 meter tersebut, tentunya harus melalui sejumlah prosedur yang ditentukan atau disyaratkan.
Apa saja prosedur itu? Menurut dia, prosedur itu antara lain mesti dibangun oleh perusahaan kontraktor yang memiliki grade tujuh, atau memiliki pengalaman dalam membangun jalan, jembatan, bangunan di atas dua tingkat, bendungan, maupun waduk.
Selain itu, Soeharsojo menambahkan, dalam grade tujuh juga disyaratkan kontraktor itu harus memiliki peralatan memadai dan canggih, serta mempunyai modal besar. "Kontraktor yang bangun Jembatan Kutai Kartanegara kami nilai sudah masuk dalam grade itu," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 28 November 2011.
Dia melanjutkan, prosedur yang tak kalah pentingnya yakni perlunya ditunjuk perusahaan yang melakukan perawatan, serta yang memiliki tugas melakukan pengawasan dan perbaikan.
"Untuk kasus Jembatan Kutai Kartanegara, sepertinya juga sudah melakukan penunjukan perusahaan untuk perawatan maupun perbaikan," ujar Soeharsojo. (art)