ESDM Awasi Ketat Kinerja Kontraktor Migas
VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengecam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak bekerja sesuai rencana kerja (work plan and budgeting/WP&B).
Menurut Menteri ESDM, Jero Wacik, saat ini terdapat sekitar 270 KKKS yang harus mengajukan rencana anggaran belanja. Bagi yang tidak menjalankan rencana tersebut dengan baik, BP Migas selaku pengawas bisa memberikan peringatan hingga pemutusan kontrak kerja sama.
"Beri teguran, peringatan yang tidak menjalankan itu dengan baik. Kalau perlu, kita terminasi," ujar Jero Wacik saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 21 November 2011.
Namun, Jero juga meminta agar pihak BP Migas membantu para kontraktor bila mendapat masalah. Bahkan, ia menegaskan jika BP Migas tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi kontraktor, dirinya siap mengambil alih penanganan.
Upaya itu, menurut Jero Wacik, dimaksudkan agar para kontraktor dapat sesegera mungkin berproduksi dan menghasilkan kontribusi bagi negara. "Sehingga masyarakat bisa segera mendapat sesuatu," tuturnya.
Jika dalam perjalanan kontrak terjadi perubahan harga, dia menambahkan, baik itu naik maupun turun, pemerintah dan KKKS bisa melakukan renegosiasi yang menguntungkan kedua pihak.
"Kalau ada sesuatu yang berubah, harga naik, sehingga keuntungan besar atau harga berat sehingga rugi, kami bisa duduk bersama. Maka saatnya, kami melakukan renegosiasi. Jadi, renegosiasi bukan barang haram, semua enak, Anda enak, saya enak. Mari bekerja keras, mari tumbuh bersama," tutur Jero Wacik. (art)