Perusahaan Tambang Mulai Setuju Renegosiasi
VIVanews - Proses renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan (KK) mengalami kemajuan. Saat ini, ada sembilan kontrak karya dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang setuju seluruh poin renegosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, menuturkan, renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.
Untuk kontrak karya, dia melanjutkan, secara prinsip telah ada sembilan yang setuju seluruhnya, 23 KK yang menyetujui sebagian poin renegosiasi, dan lima KK yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal, pada Desember 2011, baru empat KK yang menyetujui seluruh poin renegosiasi.
Sementara itu, untuk PKP2B, saat ini ada 60 yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi dan 14 PKP2B setuju sebagian. Padahal, pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi.
"Terdapat lima KK dan delapan PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012," kata Thamrin di Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.
Beberapa perusahaan PKP2B yang setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan, dan K Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju, di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg.
Seperti diketahui, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara. Menteri ESDM selaku ketua harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan kesediaan mereka merenegosiasi. (art)