Jangan Ada Lagi Importir Produsen Abal-abal

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 26 Februari 2012

Jangan Ada Lagi Importir Produsen Abal-abal

VIVAnews - Mahkamah Agung memutuskan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kementerian Perdagangan pun diketahui akan menerbitkan permendag baru untuk mengakomodasi kepentingan investor guna kebutuhan produksinya.

Dunia usaha memandang bahwa permendag baru pengganti Permendag 39/2010 perlu segera dikeluarkan karena masa waktu yang diberikan MA hanya 90 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

“Dengan pertimbangan masa waktu yang pendek ini, pengusaha ada kepastian. Diharapkan, permendag yang baru lebih selektif dan rinci siapa saja importir produsen itu,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Minggu 26 Februari 2012. 

Seharusnya, Natsir melanjutkan, jangan ada lagi importir produsen abal-abal. Oleh karena itu, kajian terhadap importir produsen harus jelas.

Dalam hal ini, keterlibatan Kementerian Perindustrian sangat besar dalam menyeleksi importir produsen yang mendapatkan fasilitas izin impor. Selama ini, mereka sudah mendapat fasilitas impor barang jadi sebagai penunjang seperti komponen suku cadang untuk diproduksi sebagai barang jadi.

“Pelaku industri jangan manja impor barang terus-terusan, impor suku cadang barang jadi,” katanya.

Natsir menilai, Kemenperin perlu memberikan batas waktu kriteria teknis dan waktu impor barang jadi setiap importir yang dapat izin untuk diproduksi dalam negeri. Dengan demikian, industri suku cadang dalam negeri tumbuh dan berkembang.

Dengan demikian, pengusaha dalam negeri untuk memproduksi barang jadi pun lebih mudah mendapat komponen suku cadang dari dalam negeri. Kondisi itu membuat tidak perlunya lagi mengimpor barang jadi sebagai penunjang.

Ke depan, Natsir melanjutkan, Kadin berharap industri dalam negeri akan lebih berkembang seperti industri otomotif, sandang pangan, manufaktur, peralatan, dan rumah tangga.

“Kita perlu mengamankan pasar domestik, membagun industri yang mandiri sebagai penunjang pasar domestik," ucapnya. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts