Izin Tailing Dasar Laut Newmont Sesuai Hukum

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 07 Februari 2012

Izin Tailing Dasar Laut Newmont Sesuai Hukum

VIVAnews - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa penerbitan kembali izin penempatan tailing atau limbah sisa pemisahan bijih bahan tambang di dasar laut (STP) pada 21 Mei 2011 lalu  oleh KLH kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Deputi IV KLH, Masnellyarti, dalam Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjelaskan, izin diberikan didasarkan atas proses kajian lingkungan dan sosial menyeluruh yang diawali dengan kajian AMDAL yang dilakukan sebelum kegiatan operasi dimulai lebih dari 10 tahun lalu.

Ia menuturkan bahwa hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan selama operasi tambang menunjukkan bahwa penempatan tailing di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.

"KLH telah mematuhi semua prosedur, termasuk PP No. 19/1999 dan Kepmen No. 18/ 2009 dalam menerbitkan perpanjangan izin STP PT NNT," katanya dalam siaran pers PT Newmont, Selasa 7 Februari 2012.

Kajian ilmiah menyeluruh, tambah Masnellyarti, dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk KLH. Tim ahli ini melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, mengkaji dan memeriksa kinerja STP, serta menentukan parameter-parameter yang harus dipenuhi oleh PT NNT. STP digunakan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chile, Kanada,
Norwegia, dan Inggris.

Ia melanjutkan, selain menggunakan data prediksi dampak lingkungan dalam AMDAL PT NNT (1996), KLH juga mempertimbangkan hasil-hasil penelitian terbaru yang lebih spesifik pada saat mengeluarkan perpanjangan izin tailing 2011. Hasil-hasil penelitian terbaru tersebut, konsisten dengan data prediksi dalam AMDAL.

Terkait dengan pernyataan WALHI dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bahwa izin STP PT NNT harus dikeluarkan oleh KSB, Kuasa Hukum PT NNT, Hafzan Taher menyatakan pasal 18, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19/1999 menyatakan setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri.

Kerja di rumah

Popular Posts