Tahap-tahap Pembatasan BBM Subsidi
VIVAnews - Kementerian Keuangan mengungkapkan fokus pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 2012 hanya diarahkan pada jenis premium untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 disebutkan pengurangan subsidi BBM dilakukan dengan pengalokasian BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Bensin premium diberikan hanya kepada angkutan umum, pelayanan umum, dan sepeda motor," ujar Agus Martowardojo dalam keterangan pers 'Arah Kebijakan Fiskal 2012' di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Agus mengatakan, skema pembatasan BBM subsidi secara nasional akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memperhitungkan kesiapan sarana dan infrastruktur dari masing-masing daerah.
Berdasarkan roadmap yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan BBM pada 2012 hanya akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan diberlakukan untuk BBM jenis premium.
Selanjutnya, pada 2013, pemerintah berencana untuk memperluas areal pembatasan BBM subsidi ke kawasan Sumatera. Pada tahap ini, pembatasan tak hanya dilakukan terhadap BBM jenis premium, namun mulai diberlakukan pada solar. Pembatasan premium rencananya dilakukan sejak awal 2013 dan solar baru digelar pada pertengahan 2013.
Pada tahun yang sama, pembatasan BBM bersubsidi mulai diterapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan. Namun, kebijakan ini rencananya mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun dengan jenis BBM berupa premium dan solar.
Terakhir, yaitu pada 2014, pembatasan BBM bersubsidi semakin meluas hingga ke wilayah Sulawesi yang diterapkan sejak awal tahun untuk jenis premium dan solar. Sementara itu, untuk wilayah Maluku dan Papua, implementasi pembatasan baru dimulai pada pertengahan 2014 untuk jenis premium dan solar. (art)