BI: Gadai Emas Tak Boleh untuk Investasi
VIVAnews - Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, menegaskan produk gadai emas tidak diperbolehkan untuk berinvestasi, terutama terkait spekulasi harga emas. Produk ini banyak ditawarkan oleh perbankan syariah, seperti halnya produk kebun emas.
“Begini, kalau berkebun emas itu tujuannya untuk apa, kalau tujuannya untuk spekulasi dan menunggu harga emas naik atau tidak, ya nanti dulu," kata Mulya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Menurut Mulya, pada prinsipnya gadai emas hanya boleh dilakukan jika masyarakat membutuhkan dana yang mendesak, bukan untuk membeli emas kemudian diinvestasikan.
“Kalau syariah itu investasi harus berkeringat, tidak bisa menunggu dan berspekulasi, tidak bisa menunggu harga emas naik atau turun,” ujarnya.
Untuk gadai emas, Mulya menambahkan, Bank Indonesia tidak pernah melarang perbankan syariah untuk menghentikan usaha gadai emas. Hanya saja, BI telah mengirimkan surat pembinaan kepada delapan bank. Surat pembinaan itu untuk mengingatkan bank agar lebih berhati-hati, karena pertumbuhan bank syariah terlalu cepat.
Pembiayaan gadai emas pada akhir 2010 mencapai Rp1,8 triliun dan pada September 2011 sudah mencapai Rp6,1 triliun atau tumbuh 238,88 persen (year to date). Namun, secara total, pembiayaan gadai emas sebesar 6,5 persen dari pembiayaan bank syariah sebesar Rp92,8 triliun per September 2011.
BI, Mulya melanjutkan, ingin mengembalikan prinsip gadai emas sebagai pembiayaan di masa mendesak. Otoritas perbankan juga ingin agar perbankan syariah lebih berhati-hati dalam produk gadai emas ini.
Karena surat pembinaan ini, ada tiga dari delapan bank yang menghentikan sementara bisnis gadai emasnya. “Kami ingin mereka memperbaiki bisnis gadai emasnya ke depan di akhir Januari ini. BI juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai gadai emas,” ujarnya. (art)