Aturan Pembatasan BBM Subsidi Segera Disahkan
VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri akan diajukan ke Sekretariat Negara pada Senin 19 Desember 2011. Akhir bulan ini, perpres tersebut diharapkan dapat disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sudah selesai di ESDM dengan beberapa stakeholder, interdep, termasuk Pertamina dan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Migas, Evita Legowo di Jakarta, Rabu 14 Desember 2011.
Dalam revisi perpres tersebut akan diatur kelompok kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, transportasi, dan nelayan. Namun, Evita enggan merinci lebih lanjut revisi perpres tersebut.
Mengenai kelebihan kuota BBM subsidi pada 2011, Evita menjelaskan, pemerintah akan menambah kuota BBM subsidi antara 500 ribu hingga 1 juta barel. "Kalau kami dari sisi pemerintah akan tetap penuhi kebutuhan rakyat. Seandainya memang butuh tambahan, akan kami carikan," ujarnya.
Penambahan kuota ini dari segi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dimungkinkan. Namun, untuk pembayaran over kuota BBM subsidi kepada Pertamina masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan secara keseluruhan.
Mengenai anggaran subsidi BBM yang mencapai Rp168 triliun, Evita menganalisis ada tiga penyebabnya, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang melambung, kurs rupiah yang naik turun, dan jebolnya kuota BBM subsidi.
"Harus dilihat satu per satu, tidak bisa apple to apple, nggak bisa dibilang gara-gara volume saja. Bayangkan, ICP dari asumsi US$95 per barel sekarang US$111 per barel," paparnya. (art)