Pekerja Freeport Tuntut Gaji Rp78 Juta/Bulan
VIVAnews - Perundingan kenaikan gaji karyawan PT Freeport Indonesia belum menemui titik terang. Padahal, kenaikan upah sudah ditingkatkan menjadi 30 persen sesuai saran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Executive Vice President and Chief Administration Officer Freeport Indonesia Sinta Sirait mengatakan pihaknya telah menaikkan upah dari semula 25 persen menjadi 30 persen. Namun, pembicaraan dengan pihak serikat pekerja masih saja buntu. Sebabnya, serikat pekerja meminta satu minggu penundaan.
"Kami naikkan 30 persen memang kelihatan sedikit. Namun, itu sudah memasukkan aspirasi serikat pekerja dan pendapatan Rp11 juta minimal untuk kompetensi terendah dan menjadi basis untuk tingkat kompetensi karyawan selanjutnya," katanya di Jakarta, Selasa 1 November 2011.
Sinta menuturkan dalam tawaran Freeport Indonesia untuk karyawan non staf dengan kompetensi tertinggi atau golongan A5 akan mendapatkan pendapatan kotor termasuk upah lembur, bonus, dan tunjangan sebesar Rp19 juta.
Namun, tawaran Freeport ini masih ditolak oleh serikat pekerja karena mereka menginginkan upah pokok sebesar US$7,5 per jam. Tawaran serikat pekerja ini, jika dijadikan rupiah dan dihitung per bulan akan mendapatkan Rp78 juta per bulan.
"Serikat pekerja meminta kenaikan 400 persen, gapnya besar. Namun, kami terbuka untuk tetap melanjutkan dialog," katanya.
Juru Bicara Freeport Indonesia Ramdhani Sirait mengatakan dalam perundingan gaji Freeport Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Freeport lain seperti di Amerika Utara.
"Freeport di tempat lain pekerjanya hanya 2.500 orang, sedangkan di Papua itu kita membicarakan 9.000 orang pekerja yang minta naik gaji," ujarnya. (kd)