Dana Alutsista Andalkan Pinjaman Dalam Negeri
VIVAnews - Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperbesar porsi pinjaman dalam negeri untuk mendukung pendanaan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista).
Dalam rencana strategis nasional (renstra) untuk mendukung minimum essensial force (MEF), pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan batas pinjaman untuk pendanaan pengadaan Alutsista sebesar US$6,5 miliar. Dari nilai tersebut, yang sudah berhasil dipenuhi sebesar US$5,7 miliar.
"Salah satu kesimpulannya adalah mencari solusi penyelesaian terhadap kebutuhan anggaran yang belum terdukung sebesar US$793 juta yang masih akan diupayakan," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfud Siddiq, dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.
Mahfud menambahkan dari total pinjaman tersebut, pemerintah mengupayakan pinjaman luar negeri maupun dalam negeri. Namun, porsi lebih besar harus diupayakan melalui pinjaman dalam negeri sesuai arahan Presiden dalam rangka pembangunan MEF.
Adapun kesimpulan rapat ini adalah:
1. Berkaitan dengan alokasi pinjaman pemerintah (APP/PLN) kemhan/tni TA 2001-2014 sebesar US$6,5 miliar (berdasarkan bluebook), komisi I mendesak kemhan kemenkeu dan kemeneg PPN untuk melakukan hal berikut:
- Agar memperbesar persentase pinjaman dalam negeri (PDN) sesuai dengan arahan umum presiden RI dalam rangka pembangunan minimum Essential Forces (MEF)
- Mencari solusi penyelesaian terhadap kebutuhan anggaran yang tidak terdukung sebesar US$793.346.000 (6.557.360.000 – 5.764.014.000) yang masih dalam proses evaluasi.
- Berkoordinasi dalam penyusunan kontrak pembelian alutsista TNI yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
2. Terkait dengan surat menteri keuangan NO.S-563/MK.02/2011 tanggal 20 september 2011 dan surat No 2-760/MK.02/2011 tanggal 24 november 2011 tentang permohonan penghapusan dana bertanda bintang anggaran PLN/KE. Komisi I melalui panja alutsista akan membahasnya bersama wamenhan selaku ketua high level committee dalam masa sidang III tahun sidang 2011-2012. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat kerja komisi I dengan menhan dan panglima TNI untuk mendapat persetujuan.
3. Komisi I minta menhan menkeu dan bappenas secara khusus menyepakati dengan badan petanahan nasional tentang proses dan anggaran sertifikasi tanah TNI dengan prioritas aset tanah TNI yang tidak bermasalah seluas 27.038.682 m2. Dengan menetapkan alokasi anggaran pada pos BPN.
Alternatif :
4. Komisi I meminta pemerintah menyelesaikan program sertifikasi tanah TNI dengan menggunakan skala prioritas terhadap tanah-tanah yang tidak bermasalah, dengan menetapkan alokasi anggaran pada pos BPN.
5. Komisi I mendukung permintaan bappenas agar menhan dapat menyusun grand desain kebutuhan perumahan dan asrama TNI dalam rangka peningkatan kesejahteraan prajurit.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengungkapkan dari total pinjaman tersebut pemerintah mengupayakan bentuknya berupa pinjaman komersil maupun fasilitas kredit ekspor (FKE).
Menkeu melanjutkan perlu adanya pembedaan antara sumber pembiayaan dan pengadaan. Sebab, yang sering terjadi adalah pengadaan digabung dengan pembiayaan. "Akhirnya kita tidak fleksibel dan bisa bayar mahal dari seharusnya," jelasnya. (adi)