Antisipasi Telat, Garuda Siapkan Uang Tunai
VIVAnews - PT Garuda Indonesia Tbk siap mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2012.
Dalam aturan itu di antaranya menyebutkan maskapai yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.
Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan, perseroan akan melaksanakan ketentuan yang dikeluarkan badan regulator penerbangan tersebut, sebab hal itu sudah menjadi peraturan yang harus ditaati.
"Kan sudah jadi aturan, ya mau tidak mau harus dilaksanakan," kata dia, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 2 Januari 2012.
Garuda, dia menambahkan, saat ini menyediakan uang tunai untuk membayar ganti rugi kepada konsumen jika pesawat yang ditumpangi mengalami keterlambatan lebih dari empat jam. "Kami sudah siapkan uang cash untuk ganti rugi itu," ujar Pujobroto tanpa menyebut berapa dana yang disiapkan perseroan.
Begitu pula, Pujobroto melanjutkan, Garuda akan mengganti rugi jika penumpang mengalami kerusakan atau kehilangan bagasinya seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara itu.
"Sedangkan ganti rugi bagi penumpang yang meninggal dunia dalam pesawat karena kecelakaan, Garuda bekerja sama dengan perusahaan asuransi," tutur Pujobroto.
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.
2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta.
3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang. (art)