Soal Kasus JORR, Dahlan Datangi Kejagung
VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan berinisiatif mendatangi Kejaksaan Agung dan menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengkomunikasikan kasus dugaan korupsi jalan tol lingkar luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dan harbour road.
Dahlan berharap, Kejagung dapat menyelesaikan kasus yang diduga merugikan uang negara sampai ratusan miliar tersebut. "Iyalah, membicarakan (kasus JORR)," kata dia, saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Desember 2011.
Namun demikian, Dahkan mengaku tidak membawa bukti apapun. Dia menganggap, kasus tersebut adalah persoalan kebijakan. "Jadi tidak perlu membawa bukti," ujarnya.
Mantan Dirut PLN tersebut, melihat bahwa kasus itu bukan soal penyimpangan, tetapi soal pencaplokan.
Dahlan menuturkan, PT Marga Murindo Bhakti sejak tahun lalu masih merasa mempunyai hak atas jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi. "Ya, merasa miliknya saja," kata dia.
"Kemudian, surat yang di Kejagung sebetulnya minta semacam jalan keluar. Nanti, Kejagung akan memikirkannya lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan, meminta Jaksa Agung membantu menyelamatkan aset-aset BUMN seperti jalan tol. Sebab, dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang ingin merebut aset BUMN.
"Ada pihak-pihak tertentu yang akan mengambil jalan tol, tapi saya akan memproteksi Jasa Marga sekuat tenaga," ujarnya, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.
Dahlan mengatakan bahwa dirinya akan melindungi PT Jasa Marga Tbk, namun melarang direksi untuk bertemu dengan pihak mana pun terkait kasus ini.
Aset milik BUMN itu berupa jalan tol sepanjang 14 kilometer atau disebut Jalur Lingkar Luar Jakarta Seksi-S (JORR-S) yaitu ruas Pondok Pinang-Taman Mini. (eh)