Sistem Sambungan, Penyebab Runtuhnya Jembatan
VIVAnews - Tim investigasi Universitas Gadjah Mada menemukan adanya kejanggalan dalam struktur Jembatan Mahakam 2 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang runtuh Sabtu 26 November 2011.
Ketua Tim Investigasi Prof Bambang Suhendro mengatakan telah menemukan fakta bahwa kabel utama dan kabel penggantung tidak masalah. "Namun, pada baut dan mur sambungan kabel mengalami gagal geser," kata Bambang di Yogyakarta, Jumat 2 Desember 2011. "Selain itu, pada sambungan terdapat besi tua yang sudah menghitam dan retak.”
Bambang mengatakan, keruntuhan jembatan terjadi karena indikasi adanya penurunan kekuatan material seiring berjalannya waktu, sehingga tak memenuhi syarat lagi. Namun, dia memastikan, menjelang runtuh, komponen kabel utama, hanger, rangka jembatan, pylon, fondasi, dan angkur blok masih berfungsi baik.
Satu-satunya komponen vital yang diduga kuat memicu keruntuhan adalah sistem sambungan antara kabel utama dengan kabel penggantung atau hanger. Fakta juga menunjukkan, klem masih utuh, namun baut dan mur mengalami gagal geser.
Gagal geser merupakan fenomena kegagalan material karena bersifat getas, sehingga terjadinya secara tiba-tiba, tanpa diawali dengan gejala lain, seperti lendutan atau deformasi yang membesar terlebih dulu.
Meski pembuktiannya masih perlu ditindaklanjuti, tim teknis UGM memiliki hipotesis, runtuhnya jembatan akibat sistem baut dan mur sambungan mengalami gagal geser. "Perlu diingat, ada dua atau tiga baut yang gagal geser, seluruh sistem sambungan akan mengalami kelelahan bahan, maka efek domino keruntuhan akan terjadi," kata Bambang.
Tim investigasi UGM menyarankan, sebaiknya reruntuhan jembatan itu dimuseumkan sebagai bahan pembelajaran. Akan lebih baik kalau membangun jembatan baru. Tapi, lebih ideal jika membangun jembatan dengan model 'cable stayed', seperti jembatan Suramadu, ketimbang model gantung seperti sebelumnya.
Hasil investigasi di lapangan ini akan dianalisis secara ilmiah dan kemudian hasilnya akan dijadikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengambil langkah lebih lanjut. (Laporan: Juna Sanbawa l Yogyakarta, art)