Ronald: Pinjaman Budi Mulya Tak Patut
VIVAnews - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menilai tindakan Budi Mulya meminjam sejumlah dana kepada pemilik dan pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, adalah hal yang tidak patut untuk dilakukan. Ronald berpendapat lebih keras dibanding pesaingnya, Perry Warjiyo.
“Mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), maka saya menilai perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan,” kata Ronald saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 Desember 2011
Ronald menjelaskan, berdasarkan prinsip good governance yang baik, maka pengawas bank dalam hal ini Bank Indonesia, tidak boleh menerima apa pun dari lembaga yang sedang diawasinya.
“Kami tidak boleh meminjam dana ke perbankan. Saya sendiri juga pinjam dana, tapi ke Bank Indonesia dan koperasi,” tegasnya.
Sementara itu, kode etik pengawas di sistem pembayaran, Ronald melanjutkan, juga tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit dari bank yang sedang diawasinya.
“Ini penting karena dikhawatirkan adanya konflik kepentingan antara pengawas dengan lembaga yang sedang diawasinya,” ungkap Ronald.
Pendapat Ronald itu berbeda dengan apa yang disampaikan Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo yang juga sebagai calon Deputi Gubernur BI. Menurut dia, pinjam meminjam yang dilakukan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dengan Robert Tantular belum diatur spesifik dalam kode etik pegawai BI.
“Saya pahami beliau (Budi Mulya) adalah transaksi pinjam meminjam. Sekarang masalahnya adalah kode etiknya. Memang tidak secara spesifik mengatur tentang hal tersebut. Tapi, menurut saya, ke depan hal seperti ini harus diatur di dalam kode etik,” kata Perry.
Seperti diketahui, Budi Mulya mengakui menerima pinjaman sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Hal itu diakui di depan rapat Dewan Gubernur BI. Budi sendiri telah melunasi utangnya. Budi Mulya juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut dana Century. (art)