Puluhan Produk Tak Berlabel Bahasa Indonesia
VIVAnews - Kementerian Perdagangan menemukan 49 produk yang beredar di dalam negeri tidak menggunakan label Bahasa Indonesia. Produk-produk tersebut merupakan bagian dari 102 produk hasil temuan Tim Pengawasan Barang Beredar yang tidak sesuai ketentuan.
Upaya Kementerian Perdagangan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Sebanyak 102 produk tersebut dikelompokkan menjadi enam kategori, yaitu pangan olahan dan kosmetik; pakaian, garmen, dan alas kaki; mainan anak dan kerajinan; elektronik dan alat-alat komunikasi; alat-alat kebutuhan rumah tangga, serta suku cadang kendaraan bermotor.
"Dari jumlah tersebut, 28 produk di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan standar," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi pada konferensi pers di Jakarta, Senin 12 Desember 2011.
Selanjutnya, dia menambahkan, sebanyak 49 produk tidak menggunakan label Bahasa Indonesia, 21 produk tidak menggunakan petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia, 10 produk tidak memiliki registrasi (MD/ML, P-IRT, CD/CL), serta dua produk tidak memiliki izin impor.
Hasil temuan ini telah dikoordinasikan dengan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, yang beranggotakan wakil-wakil dari unsur instansi terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya.
Bayu menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Selain itu, upaya tersebut guna menumbuhkan tanggung jawab bagi pelaku usaha lain.
"Upaya ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada konsumen," katanya.
Menurut dia, melalui temuan ini, konsumen diharapkan dapat mengetahui aspek apa saja yang harus dilengkapi oleh setiap produk agar memenuhi ketentuan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L), sehingga tidak merugikan mereka sebagai konsumen.
Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dengan beberapa langkah yang akan diterapkan sesuai bentuk pelanggarannya. Adapun langkah-langkah tersebut dapat berupa pembinaan atau pemberian informasi, pemberian peringatan tertulis, penarikan barang (product recall), pelarangan peredaran, atau penerapan sanksi pidana perlindungan konsumen.
"Kami akan melaksanakan pengawasan seperti ini secara terus menerus, sampai pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku," tutur Wamendag.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, juga berharap di masa mendatang para pelaku usaha dalam memproduksi atau memperdagangkan barang dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsumen juga diharapkan lebih kritis, cerdas, dan berani menyuarakan hak-haknya apabila produk yang dibeli atau dimanfaatkan tidak memenuhi persyaratan perlindungan konsumen.
"Kebijakan ini bukan bersifat proteksionis atau anti perdagangan. Tapi, justru untuk memastikan terlaksananya perdagangan secara lebih baik, adil, transparan, dan bermanfaat," kata Bayu.
Secara khusus, Wamendag mengatakan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan kegiatan berusaha. Namun, justru untuk menumbuhkan perilaku berusaha yang lebih bertanggung jawab. (art)