BPK: Peran BPD bagi Daerah Belum Optimal
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan atas operasional 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa peran BPD dalam pengembangan ekonomi daerah belum optimal.
"Hasil pemeriksaan BPK, peran dan fungsi intermediasi BPD belum optimal. Pemberian kredit belum memperhatikan prinsip kehati-hatian, penyelesaian kredit macet, dan kredit bermasalah belum optimal," kata Hadi dalam sambutannya pada seminar nasional bertema 'Kinerja Pembangunan Daerah di Indonesia, Kontribusi untuk Pembangunan Daerah' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin 12 Desember 2011.
Hasil berikutnya, Hadi menambahkan, yaitu pemberian kredit kepada pemerintah daerah belum sesuai dengan ketentuan. Masih terdapat penetapan jasa produksi atau tantiem tidak berdasarkan laba bersih sesuai undang undang perseroan terbatas dan anggaran dasar. "Serta temuan-temuan signifikan lainnya," ungkapnya.
Dalam fungsi intermediasi, dia melanjutkan, terlihat belum tercapainya sebagian besar parameter loan to deposit ratio (LDR) sesuai yang disyaratkan. Kemudian, peran BPD yang belum optimal itu diindikasikan antara lain dengan pertumbuhan kredit masih di bawah 20 persen.
"Penyaluran kredit produktif di bawah 40 persen dan penghimpunan dana dari Pemda di atas 70 persen," kata Hadi.
Menurut Hadi, audit ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"BPK punya tugas dan fungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga tercipta good governance," kata dia.
BPD, kata Hadi, telah mengidentifikasi permasalahan yang terjadi pada pengelolaan dana, sehingga dapat memberikan pemahaman yang memadai terhadap pengelolaan dana oleh BPD yang transparan dan akuntabel serta mencari bentuk pengelolaan dana BPD yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas untuk kemakmuran rakyat daerah.
"Harapannya, hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan kontribusi yang produktif bagi peningkatan kualitas pengelolaan seluruh BPD," kata Hadi.
Berikut 13 BPD yang diperiksa, yaitu :
1. PT BPD Kalimantan Barat
2. PT BPD Kalimantan Tengah
3. PD BPD Kalimantan Timur
4. PD BPD Kalimantan Selatan
5. PT BPD Bali
6. PT BPD Nusa Tenggara Barat
7. PT BPD Nusa Tenggara Timur
8. PT BPD Sulawesi Utara
9. PT BPD Sulawesi Tengah
10. PD BPD Sulawesi Tenggara
11. PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
12. PT BPD Maluku
13. PT BPD Papua
(art)