Pemerintah Masih Kaji Aturan Dual Listing

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 10 Desember 2011

Pemerintah Masih Kaji Aturan Dual Listing

VIVAnews - Pemerintah mengaku masih mengkaji aturan proses dual listing atau pencatatan perusahaan/emiten yang belum melantai di Bursa Efek Indonesia tapi sudah mencatatkan saham di bursa luar negeri baik perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang mempunyai aset di Indonesia.

"Dual listing masih belum ketemu bentuknya. Masih tahap pembahasan, karena belum ketemu di mana titiknya. Kalau dianggap conditory seperti di kita jadi masih dalam pembahasan," kata Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, saat Media Workshop, di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, Sabtu 10 Desember 2011.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga Hartarto, mengatakan perusahaan-perusahaan besar, terutama asing yang mempunyai capital market mencapai miliaran dolar wajib mencatatkan di BEI atau disebut dual listing. "Market capital ada miliaran dolar, wajib dual listing," kata dia, di Jakarta.

Untuk itu, kata Airlangga, pemerintah dalam hal ini Bapepam-LK diharapkan mempermudah permintaan proses dual listing. Sebab, jika aset emiten itu berada di Indonesia maka diharuskan mencatatkan di BEI agar tidak hanya 'sampah' yang didapatkan negara.

"Jangan hanya kena dampak lingkungan. Lihat saja, ada perusahaan perkebunan yang listing di Singapura. Padahal, di Singapura tidak ada perkebunan kelapa sawit," kata dia.

Airlangga berharap, regulasi terkait dual listing ini segera diselesaikan misalnya melalui Undang-undang Pasar Modal karena memang pasar modal itu bersifat lex specialis.

"Kesulitannya harus ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Bapepam-LK. Dengan dimudahkan dan agresif juga perusahaan yang sudah listing bisa di tarik," tuturnya. "Keinginan yang penting," imbuh dia.

Pemerintah, kata Airlangga, seharusnya bisa memaksa emiten-emiten yang belum listing di Indonesia. "Harus setengah paksa, capital gainnya ada di sana, dengan paksaan kan tidak akan mengganggu," katanya.

Tentunya, Airlangga menuturkan, pemerintah harus dapat memaksa perusahaan-perusahaan dengan regulasi yang dapat dikeluarkan oleh Bapepam-LK. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts