Jurus RI Amankan Bursa Saham dari Krisis
VIVAnews - Pemerintah mengaku sedang menyiapkan paket kebijakan untuk mengamankan bursa saham dari gejolak krisis ekonomi global yang tengah terjadi saat ini.
Meski pada kenyataannya indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Indonesia masih tumbuh positif, namun pemerintah tetap melakukan antisipasi anjloknya harga saham.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Crisis Management Protocol (CMP).
"Sebagaimana diketahui, di 2011 banyak hal yang menjadi perhatian kita, CMP sudah ada di Bapepam dan di Bursa Efek Indonesia juga ada," kata Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, saat Media Workshop, di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, Sabtu 10 Desember 2011.
Terpenting, kata Nurhaida, tahap penyelesaian CMP sudah selesai disiapkan yang memang dibutuhkan ketika kondisi pasar global tengah menurun. Di Kementerian Keuangan, CMP disiapkan oleh tiga institusi yaitu Bapepam-LK, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
"Bapepam-LK terkait pasar modal, ada CMP di DJPU yang terkait surat berharga negara, dan CMP BKF terkait kebijakan fiskal," kata dia.
Nantinya, kata Nurhaida, akan disingkronisasikan CMP di tingkat Kemenkeu, yang akan di gabungkan dengan CMP yang dibuat oleh Bank Indonesia dan akan menjadi CMP tingkat nasional.
"Kalau krisis kan tingkat nasional. Tapi ini belum selesai, ini penting dalam waktu dekat harus punya CMP nasional, supaya kita siap dengan kondisi krisis," ujarnya.
Memang, kata Nurhaida, saat ini, pemerintah dan DPR tengah menggodok Jaring Pengaman Sistem Keuangan, namun keduanya dipersiapkan untuk mengantisipasi krisis. "CMP itu protokol dengan alur seketika ketika terjadi krisis, katakan ada terjadi penurunan indeks di pasar modal akan langsung dengan CMP," kata dia.
Dalam CMP itu, tambahnya, terdapat kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan kondisi krisis atau tidak. Namun, kriteria itu tidak tunggal, tetapi akan ada banyak kriteria yang menyatakan kondisi krisis itu. "Misalnya saat indeks jatuh berapa persen, kita menetapkan kriteria-kriteria tertentu maka dilakukan penanganan tertentu," ujar Nurhaida.
Nurhaida menjelaskan bahwa harus dibedakan kondisinya dengan mengatur parameternya yaitu ketika indeks saham jatuh, volume juga jatuh, dan kondisi makro ekonomi juga jatuh, maka itu dikatakan kondisi krisis.
"Kalau kondisi demikian normal itu tidak akan dinyatakan krisis, tetapi kalau terjadi penurunan lebih jauh maka kita waspada," kata dia. "Tiap berbeda kondisi maka ada langkah-langkah yang di lakukan, demikian di tempat lain, misal di BKF," tuturnya. (eh)