Pemerintah Dapat Tambahan Dana Rp30 Triliun
VIVAnews - Kementerian Keuangan melaporkan Saldo Lebih Anggaran (SAL) mendatang akan bertambah sekitar Rp20-30 triliun. Angka tersebut berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2011 dengan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar 1,7 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Suprijanto, SAL ini nantinya akan digunakan untuk mengantisipasi dari risiko fiskal, penarikan dana tiba-tiba (sudden reversal), kelebihan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.
"Serta antisipasi jika dampak krisis, masyarakat yang hidupnya di garis kemiskinan bisa makin jatuh ke bawah," kata Agus saat ditemui usai seminar internasional bertema 'Linking Performance Evaluation to Budgeting' di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin 5 Desember 2011.
Dengan anggaran lebih tersebut, Agus menyatakan, pemerintah pada 2012 bisa lebih menyiapkan format Bantuan Langsung Tunai (BLT), apabila nanti dampak krisis sampai ke Indonesia.
Namun, terkait nominal bantuan yang bisa diperoleh masyarakat tak mampu tersebut, Kemenkeu mengaku masih menunggu hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Langkah Antisipasi Krisis
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempertegas aturan penggunaan SAL dalam rangka mengantisipasi terjadinya pembalikan (reversal) dana asing dari pasar surat berharga negara.
Kebijakan mitigasi krisis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara (SBN) Domestik.
Menurut menkeu, dalam Undang-Undang APBN 2012 pemerintah dimungkinkan menggunakan akumulasi sisa lebih penggunaan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau SAL untuk stabilisasi pasar surat berharga negara. Upaya stabilisasi yang dimaksud berupa pembelian tunai SBN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah ketika kondisi pasar SBN domestik ditetapkan dalam level krisis berdasarkan protokol manajemen krisis oleh direktur jenderal Pengelolaan Utang, atas nama menteri keuangan. Untuk itu, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR.
Direktur Jenderal Anggaran, Herry Purnomo, menjelaskan besaran SAL yang bisa digunakan untuk stabilisasi pasar SBN sesuai dengan nominal yang sudah tertuang dalam APBN 2012. Sementara itu, indikator krisis yang menjadi dasar penggunaan SAL sudah tertuang dalam protokol manajemen krisis, yang hanya diketahui oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Posisi terakhir SAL pada Agustus lalu sebesar Rp97 triliun, di mana sebagian dicadangkan untuk membeli kembali (buyback) obligasi negara seandainya terjadi sudden reversal. Sebagian lagi akan digunakan untuk menambal defisit tahun ini yang melebar, dari Rp124,7 triliun atau 1,8 persen PDB di APBN menjadi Rp150,8 triliun atau 2,1 persen PDB di APBN-P.
Dalam APBN-P 2011, penggunaan SAL direncanakan sebesar Rp40,3 triliun, meningkat Rp23 triliun atau 132,9 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp17,3 triliun. Peningkatan penggunaan SAL disebabkan antara lain meningkatnya defisit, keterbatasan sumber pembiayaan yang berasal dari utang, adanya sisa lebih penggunaan anggaran 2010 sebesar Rp44,7 triliun sehingga memperbesar posisi SAL. (art)