Pegawai Tak Boleh Terima "Tanda Terima Kasih"

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 28 Desember 2011

Pegawai Tak Boleh Terima "Tanda Terima Kasih"

VIVAnews - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengingatkan pegawai Kementerian Keuangan dilarang untuk menerima 'tanda terimakasih' dari pihak manapun. Pihaknya akan menindak tegas oknum penerima , menegaskan bahwa tidak diperbolehkan satu orangpun pegawainya menerima 'tanda terima kasih' dari pihak manapun. Pihaknya akan menindak tegas oknum pegawai penerima tersebut.

"Karena kalau tidak ditindak lanjuti segera itu, penjabat-pejabat atau pegawai lain yang sudah bekerja dengan baik, akan menjadi rusak namanya gara gara oknum ini," ujarnya di Jakarta, Rabu 28 Desember 2011.

Agus menerangkan kerap terjadi salah persepsi terhadap pemberian imbalan ini. Sering kali oknum pegawai berpikir bahwa boleh menerima jika tidak meminta. "Itu tidak benar, itu kita sudah jelas bahwa ungkapan terima kasih, pemberian tanpa diminta, pemberian dengan tulus pun tidak bisa diterima dan itu akan ditindak," jelasnya.

Untuk itu Agus meminta bantuan dari semua pihak untuk melapor jika ada pegawainya yang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Agus mencontohkan ia sangat menaruh hormat dengan pegawai di Ditjen Perbendaharaan yang kerja hingga malam untuk membantu cairnya anggaran. Namun jika ada satuan kerja atau pegawai di daerah yang meminta sesuatu hal itu tidak bisa diterima. "Kasih tahu pada kami, nanti kami akan tindak lanjuti segera. Kalau tidak pegawai yang sudah bekerja baik akan rusak gara-gara orang ini," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data pegawai yang memiliki rekening mencurigakan. Data itu terdiri dari berbagai macam tipe yaitu bersifat informasi, analisis, dan rekomendasi. "Kebanyakan dari kita yang masuk adalah bersifat informasi. Kita tindak lanjuti itu," ujarnya. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts