Muliaman: Kasus Budi Mulya Langgar Kode Etik
VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliamad Hadad mengatakan, kasus rekannya sesama Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, yang meminjam uang kepada mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, merupakan pelanggaran kode etik. Ini merupakan tanggapan pertama kali dari anggota Dewan Gubernur BI yang sebelumnya memilih enggan menanggapi kasus ini.
"Kasus Budi Mulya terjadi karena ada benturan kepentingan di dalamnya. Saya menilai apa yang dilakukan beliau (Budi Mulya) memang melanggar kode etik," ujar Muliaman menjawab pertanyaaan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2011.
Menurut dia, kode etik yang selama ini dipakai adalah kode etik pegawai BI, bukan kode etik Dewan Gubernur. Namun, pada 2011, sudah ada aturan terkait Peraturan Dewan Gubernur yang khusus mengatur kode etik Dewan Gubernur jika kasus-kasus benturan kepentingan itu muncul.
"Selama ini tidak memiliki aturan khusus soal kode etik Dewan Gubernur BI, yang ada tata tertib Dewan Gubernur BI. Aturannya terpecah-pecah. Aturan ini ada di sini, aturan itu ada di sana," ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa unsur yang menjadi pilar penting bagi Bank Indonesia, termasuk Dewan Gubernur. Pertama, integritas dan independensi.
Pertanyaan mengenai kasus Budi Mulya juga ditanyakan oleh Komisi Keuangan dan Perbankan itu dalam uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI kemarin, yaitu kepada Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo dan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas.
Seperti diketahui, Budi Mulya mengakui menerima pinjaman sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Hal itu diakui di depan rapat Dewan Gubernur BI. Budi sendiri telah melunasi utangnya. Budi Mulya juga pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut dana Century. (art)