Kuota Bengkak, Pemda Diminta Awasi BBM

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 09 Desember 2011

Kuota Bengkak, Pemda Diminta Awasi BBM

VIVAnews - Pemerintah mengakui kelebihan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah menjadi masalah yang harus segera ditangani dengan sejumlah langkah konkret. Pembengkakan kuota subsidi BBM pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp45 triliun.

“Kalau tidak (diatasi), mengakibatkan membengkaknya subsidi. Ini sesuatu yang akan memberatkan (anggaran),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.

Hatta mengatakan, pengawasan ketat terhadap konsumsi BBM bersubsidi dalam satu bulan ini merupakan salah satu langkah untuk menghambat membengkaknya kuota BBM. Langkah konkret itu ialah meminta kalangan pelaku industri agar tidak menggunakan BBM subsidi dan menginstruksikan agar kendaraan industri yang berpelat hitam mengganti menjadi pelat kuning.

“Pemda turun tangan, Kementerian ESDM harus bentuk tim untuk mengawasi itu dan saya kira melalui keputusan menteri ESDM untuk minta gubernur menjaga kuota daerah masing-masing,” terangnya.

Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan mengingat pangkal persoalan dari melebarnya kuota subsidi BBM disebabkan adanya penyimpangan di daerah-daerah perkebunan dan industri. Namun demikian, pemerintah masih yakin pembengkakan kuota BBM tidak terlalu mengkhawatirkan karena adanya dukungan fiskal yang masih cukup kuat.

Hatta juga mengingatkan bahwa kemungkinan penyesuaian harga BBM bersubsidi pada tahun ini juga masih terbuka. Hal itu bisa ditempuh terutama jika kenaikan harga minyak dunia di atas 10 persen dari asumsi pemerintah.

Namun, Hatta mengaku tidak ingin berspekulasi atas kebijakan tersebut dan lebih berfokus pada pencegahan pembengkakan subsidi yang bisa mengakibatkan fiskal terganggu. “Kredibilitas fiskal harus dijaga juga,” tuturnya.

Penyesuaian harga ini, Hatta melanjutkan, tidak akan dilakukan pada 2012. Sebab, amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 hanya menyebutkan mengenai upaya pembatasan konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 40 juta kiloliter. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts