Kenaikan Cukai Rokok Harus Tinggi

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 02 Desember 2011

Kenaikan Cukai Rokok Harus Tinggi

VIVAnews- Peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan mengatakan kebijakan cukai selama ini dinilai gagal  karena tingkat konsumsi rokok semakin meningkat. Jumlah perokok mengalami kenaikan, termasuk di perokok usia muda.

Menurutnya indikator keberhasilan kebijakan cukai adalah terkendalinya konsumsi rokok, termasuk jumlah perokoknya. Ia menilai seharusnya pemerintah menetapkan tarif cukai rokok yang tinggi agar produsen meningkatkan harga. "Sehingga daya beli masyarakat berkurang," ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 November 2011.

Secara keseluruhan, jumlah perokok di Indonesia meningkat. Pada tahun 1995 jumlah perokok di Indonesia sebesar 34,7 juta perokok, sedang di tahun 2007 mencapai 65,2 juta perokok. Sedangkan orang yang menderita penyakit perokok remaja (15-19) tahun naik dari 7 persen pada 1995 menjadi 19 persen pada 2010.

"Remaja laki-laki naik dua kali lipat dari 14 persen menjadi 37 persen. Sedangkan perokok perempuan dari 0,3 persen menjadi 1,6 persen pada 2010," tambahnya.

Abdillah menilai kebijakan cukai rokok sangat lamban di terapkan karena tingkat perokok di Indonesia mengalami kenaikan yang sigfinikan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sistem cukai yang berlaku di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan industri rokok dan pembangunan. Sementara di negara lain, cukai rokok digunakan untuk upaya pengendalian rokok dan pengobatan.

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 16 persen pada 2012. Kenaikan tarif cukai itu memiliki kategorisasi seperti untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT), serta rokok putih.

Kenaikan ini lebih tinggi dibanding rencana awal sebesar 12,2 persen. Hal ini untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Pada 2012, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp72,44 triliun atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan 2011. Untuk cukai rokok, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp69,04 triliun, sedangkan cukai minuman keras Rp3,4 triliun. Pemerintah juga memperkirakan produksi rokok pada tahun depan mencapai 268,4 miliar batang per tahun. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts