2012, Perusahaan di Tangerang Wajib CSR

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 02 Desember 2011

2012, Perusahaan di Tangerang Wajib CSR

VIVAnews - Tahun 2012, perusahaan swasta di Kabupaten Tangerang yang jumlahnya mencapai 4500 diwajibkan menyediakan alokasi anggaran untuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Dari jumlah itu, saat ini hanya 20,1 persen perusahaan yang memberikan dana pemberdayaan bagi masyarakat. Itupun dalam bentuk sumbangan sukarela.

"Alokasi dana CSR nantinya akan dituangkan dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Saat ini masih dalam pembahasan," kata Amran Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang kepada VIVAnews.com, Rabu 30 November 2011.

Amran menjelaskan, perda tersebut adalah inisiatif dari DPRD dan akan rampung paling lambat Desember 2011 ini. Selanjutnya, 2012 wajib dipatuhi oleh semua pengusaha yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Perda CSR dinilai perlu mengingat banyak perusahaan yang salah kaprah dalam mendefinisikan pemberian CSR.

Selama ini, CSR lebih diperuntukkan sebagai sumbangan bersifat tak mengikat. Padahal, menurut Amran, CSR seharusnya bersifat kontinu dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas di sekitar lokasi perusahaan.

"Adapun berapa besaran CSR yang akan dipatok masih dalam pembahasan," ujarnya.

Dana CSR pun nantinya tidak dimasukkan dalam APBD. Sifatnya dikategorikan sebagai pajak maupun retribusi. CSR akan terpisah dari dana-dana resmi yang harus dibayarkan pabrik kepada pemerintah daerah berbentuk PAD.

“Dana CSR itu terpisah dari penarikan retribusi dan pajak,” tegasnya.

Sementara untuk pengawasan, menurut Amran, setelah diberlakukannya Perda CSR akan ada kepanitiaan khusus yang dibentuk untuk melakukan penghitungan terhadap perusahaan-perusahaan.

“Saya yakin pasti banyak nanti perusahaan yang bakal bilang merugi guna menghindari CSR. Karena itu akan dibentuk kepanitiaan yang bertugas melakukan penghitungan,” terangnya.

Coorporate Social Responbility (CSR) merupakan tanggungjawab sosial perusahaan atau dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan. Tanggungjawab perusahaan atau dunia usaha dapat berbentuk kegiatan yang bersifat pembinaan dan pengembangan dalam berbagai bidang.

Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang

 

Kerja di rumah

Popular Posts