RI Belum Siap Integrasi Pasar Modal ASEAN
VIVAnews - Pemerintah menyatakan Indonesia belum siap untuk bergabung dalam rencana integrasi pasar modal ASEAN yang tengah digagas. ASEAN Linkage ini didasarkan pada ASEAN Economic Community yang ditargetkan akan berlaku pada 2015 mendatang.
"Saat kita lihat semua sudah siap, baru kita pikirkan untuk bergabung, akhir 2013 baru kita pikirkan untuk bergabung," kata Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, saat Media Workshop, di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, Sabtu, 10 Desember 2011.
Pada rencana integrasi ASEAN itu, kata Nurhaida, dorongan terkuat untuk ASEAN linkage adalah integrasi pasar modal. Namun, Nurhaida menegaskan Indonesia belum siap untuk itu meskipun sudah ada negara-negara ASEAN lainnya yang sudah menyatakan siap yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand.
"Mereka menargetkan ada yang 2012 ada yang 2013 untuk bergabung, Indonesia baru planning untuk memikirkan di 2013 akhir, belum bergabung," kata dia.
Hal ini, lanjut Nurhaida, bukan karena Indonesia tidak merasa perlu dan tidak mendukung integrasi pasar modal, namun, pemerintah masih mempertimbangkan pasar jumlah penduduk yang besar dan masih banyak yang sedang dilakukan oleh Bapepam-LK.
"Sekarang banyak yang sedang dilakukan, misalnya reformasi bisnis, siapkan data warehouse, dan lainnya," tuturnya.
Tentunya, kata Nurhaida, membutuhkan waktu dan persiapan akibat adanya perubahan yang signifikan sehingga masih perlu dilihat dampaknya pada pasar modal.
"Begitu menggagas MKBD, dimana mengindikasikan lebih baik, broker kita lebih baik dan mereka akan mampu bersaing dengan broker dari negara lain, lalu aturan-aturan lainnya yang kemungkinan akan berlaku pada 2012, maka di akhir 2013 baru kita akan memikirkan bergabung," kata dia.
Memang, dengan adanya MKBD, kata Nurhaida, transaksi akan lebih efisien, pasar lebih menarik sehingga ketika terjadi integrasi pasar modal ASEAN broker dari negara lain bisa melakukan transaksi di Indonesia dan sebaliknya.
"Kemudian ada cross border offering, yaitu perusahaan Indonesia bisa mengajukan penawaran di negara lain, begitu juga sebaliknya. Makanya butuh persiapan," tuturnya.
Menurutnya, ketika emiten menyampaikan prospektus, misalnya di Indonesia, prospektus yang sama bisa dilakukan penawaran umum di Malaysia dan di negara lain dalam paket yang sama.
"Tapi masih proses, yang sudah disepakati yaitu ASEAN standard, sudah disebutkan apa saja yang perlu di-disclosed, yang sudah menyepakati itu lima negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina," kata dia.
Namun, lanjut Nurhaida, di masing-masing negara masih ada tambahan aturan karena terdapat ketentuan yang belum diatur dalam ASEAN standard itu. Ketentuan itu, kata dia, akibat dari masing-masing negara juga terdapat perbedaan aturan dengan negara lainnya.
"Misalnya, prospektus laporan keuangan diaudit oleh akuntan malaysia, tapi di Indonesia harus ditentukan Bapepam-LK, jadi belum ketemu karena dalam Undang-Undang kita nggak memungkinkan. Sekarang yang masih diperdebatkan apakah prospektus yang diterbitkan di sana bisa diakui di Indonesia," kata dia. (hp).