Pajak Pakai Data Forbes Teliti Miliarder RI
VIVAnews - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menyatakan daftar terbaru dari 40 orang terkaya Indonesia yang dikeluarkan oleh majalah ekonomi Forbes akan dijadikan data eksternal untuk perhitungan potensi dan sumbangan pajaknya dari para miliyarder di Indonesia.
"Untuk perhitungan potensi dan sumbangan pajaknya terus digali dengan dukungan data dari eksternal, termasuk data Forbes," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan dan Humas Dirjen Pajak, Dedi Rudaedi, kepada VIVAnews.com, Kamis, 24 November 2011.
Dedi mengakui, lembaganya selama ini sudah memiliki Kantor Pelayanan Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, yang khusus bertugas melayani wajib pajak kakap. Kantor ini akan melayani dan mengawasi orang-orang kaya di Indonesia.
Kontribusi orang kaya di Indonesia terhadap penerimaan negara, diakui Dedi, cukup signifikan. Dengan syarat, para wajib pajak kelas kapan tersebut selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Saat ditanya apakah selama tahun ini terdapat laporan pelanggaran terkait pajak dari para orang kaya ini, Dedi menjawab bahwa dirinya belum mengetahui hingga saat ini. "Saya belum melakukan pengecekan," imbuhnya.
Seperti diketahui, majalah ekonomi terkemuka, Forbes, kembali mengeluarkan daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Sebanyak 40 pengusaha dianggap layak dinobatkan sebagai orang terkaya di jagat nusantara.
Dikutip dari laman Forbes.com, urutan tiga besar orang terkaya di Indonesia masih dihuni oleh keluarga Hartono, Susilo Wonowidjojo, dan Eka Tjipta Widjaja. Tambahan kekayaan ketiga pengusaha itu ditaksir mencapai US$7,5 miliar atau menguasai lebih dari setengah total kekayaan 40 orang kaya di Tanah Air.
Dalam daftar kali ini, sebanyak 22 orang kaya mampu menambah pundi-pundi kekayaannya, sedangkan 11 pengusaha lainnya harus tergelincir dari posisinya tahun lalu. Sementara itu, tujuh orang sama sekali keluar dari daftar 40 orang terkaya Indonesia. (umi)