Freeport: Kami Sudah Bayar Royalti
VIVAnews - PT Freeport Indonesia menyatakan perusahaannya patuh membayar royalti sesuai dengan kontrak karya yang telah disepakati pada tahun 1991. PT Freeport Indonesia membayar tiga jenis royalti dan berbagai jenis pajak.
Wakil Presiden Bidang Pajak Freeport Indonesia, Rini Ranti menjelaskan sesuai kontrak karya, Freeport membayar tiga jenis royalti, yaitu tembaga 3,5 persen, emas 1 persen dan perak 1 persen. "Jadi kalau ada tudingan yang bilang Freeport hanya membayar 1 persen royalti saja itu salah," kata Rini di kantornya, Jakarta, Selasa 1 November 2011.
Menurut Rini, dalam kontrak karya mengatur secara rinci pembayaran royalti dan pajak. Freeport juga membayar 12 jenis pajak. Pajak terbesar merupakan PPh badan sebesar 35 persen, hingga berakhir kontrak karya Freeport Indonesia. "PPh badan kami membayar lebih tinggi dari aturan yang ada sebesar 25 persen,"katanya.
Menurut dia, dalam kontrak karya ada pembayaran-pembayaran yang lebih besar dibandingkan peraturan yang berlaku, seperti PP 13 tahun 2000. Berdasarkan pasal 13 kontrak karya, Freeport wajib membayar satu paket royalti dan pajak sepeti PPh badan, PPn, PBB, dan lain-lain.
Ia menjelaskan pada 2010 lalu Freeport membayar pajak sebesar US$1,9 miliar atau sekitar Rp18 triliun. Sedangkan pada tahun ini hingga September 2011, Freeport Indonesia telah membayar pajak US$2 miliar. "Lebih besar dibandingkan tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pembayaran royalti Freeport kepada pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 2002-2010 mencapai US$176,884 juta atau setara dengan dengan Rp1,591 triliun.
Kerugian ini karena Freeport menghitung royalti mengacu kepada tarif dan standar perhitungan yang ada dalam kontrak karya, sedangkan ICW menghitung optimasi penerimaan negara berdasarkan PP nomor 13 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum.