Freeport: Dana Keamanan Sudah Sesuai Aturan
VIVAnews - Perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia menyatakan dana keamanan yang diberikan kepada aparat keamanan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan itu di antaranya Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1672K-070-MEM-2007 tentang perlindungan terhadap objek vital nasional.
"Dalam kepres dan kepmen yang mengatur tentang aturan objek vital nasional untuk sektor pertambangan, kami salah satu di antaranya," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdhani Sirait, di Jakarta, Selasa 1 November 2011.
Selain itu, untuk aturan internasional, Freeport McMoRan juga telah menandatangani prinsip-prinsip sukarela tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pemerintah Amerika Serikat dan Inggris. Aturan itu juga telah diadopsi pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Senior Manager Bidang Hukum, Clementino Lamury menjelaskan, PT Freeport Indonesia memberikan dana keamanan kepada TNI-Polri berdasarkan sukarela, tidak ada alokasi khusus. "Dukungan ke petugas keamanan itu sukarela. Kami catat dan terbuka berdasarkan prinsip transparansi," ujarnya.
Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia memberikan dana sebesar US$14 juta pada 2010 untuk dana keamanan. Dari dana tersebut, 80 persennya dialokasikan untuk bantuan sarana dan prasarana personel seperti logistik, makanan, rumah sakit, dan lain-lain.
Sedangkan bantuan berupa uang tunai sebesar 20 persen sisanya diberikan langsung kepada unit-unit yang bertugas di wilayah PT Freeport Indonesia. Menurut dia, PT Freeport Indonesia tidak memberikan langsung kepada setiap personel.
"Dikirim langsung ke nomor rekening unit-unit, tidak yang ke personel ataupun langsung ke pusat," katanya.
Berapa dana PT Freeport Indonesia yang telah digelontorkan untuk dana keamanan? Ramdhani mengaku tidak hafal per tahun karena dananya tidak sama tiap tahun. Ia hanya hafal dana keamanan pada 2010 karena tertera dalam laman Freeport McMoRan. "Saya harus cek lagi laporan keuangan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo tidak membantah adanya pemberian uang dari PT Freeport Indonesia kepada para personel Polri. Kapolri menilai itu merupakan hal lazim dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau ada bantuan dari salah satu instansi yang diamankan tentunya itu bagian dari uang saku. Tapi, itu sekali lagi bisa dipertanggungjawabkan," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 28 Oktober 2011. (art)