Rapat Paripurna DPR Setujui RUU OJK

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 30 Oktober 2011

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU OJK

VIVAnews - Setelah 12 tahun tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh perwakilan fraksi di DPR tanpa ada hambatan memberikan persetujuannya.

Ketua Rapat Paripurna DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan fraksi-fraksi di DPR seperti Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, dan Hanura langsung memberikan persetujuannya.

Menurut Priyo, RUU tersebut merupakan salah satu rancangan undang-undang yang menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam penyusunannya. "RUU ini paling banyak deadlock-nya," ujar dia saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.

Namun, dia melanjutkan, atas dedikasi dari anggota dewan dan pemerintah, akhirnya RUU tersebut dapat diselesaikan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga memberikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR. "Juga kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas ini secara bersama-sama dalam menyelesaikan RUU OJK," tuturnya.

Agus mengingatkan bahwa tugasnya belum selesai karena masih ada pekerjaan lebih besar menunggu. "Persiapan pembentukan OJK merupakan fase yang sangat penting yang membutuhkan kerja keras bersama," ujarnya.

Dalam UU itu di antaranya disebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK juga berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts