Beli Saham Newmont, Kemenkeu Maju Terus
VIVAnews - Kementerian Keuangan menetapkan hati terus melanjutkan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tanpa perlu izin Dewan Perwakilan Rakyat. Meski dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan pembelian saham Newmont perlu izin DPR terlebih dulu.
Direktur Jendral Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit BPK soal pembelian saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Dari laporan hasil audit itu, BPK berpendapat pembelian saham Newmont ini merupakan penyertaan modal negara dalam keadaan tertentu untuk penyelamatan ekonomi nasional, sehingga perlu persetujuan DPR.
"Kemenkeu mewakili pemerintah berkeyakinan pembelian saham divestasi Newmont ini sudah dilakukan berdasarkan proses governance dan undang-undang yang berlaku," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.
PIP, lanjutnya, membeli 7 persen saham Newmont secara non permanen, sehingga tak perlu meminta izin DPR terlebih dulu. Pasalnya, dalam pasal 9 butir 1 di sale purchase agreement mengatakan PIP memegang 5 tahun saham itu yang mana setelahnya bisa dijual kembali. Sedangkan BPK melihat ini merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang sifatnya permanen. "Jadi ada perbedaan cara melihat persoalan," tuturnya.
Menyikapi perbedaan ini, tambahnya, pihaknya akan berkonsultasi pada instansi yang mana dapat menyikapi lebih independen.
Saat ditanya kepastian di mana pihaknya berkonsultasi? Hadiyanto berkelakar dengan mengajukan kembali pertanyaan itu pada wartawan. "Kira-kira bagaimana dua instansi lembaga negara yang berbeda pendapat, untuk mendengar pandangan netral dari satu lembaga ini ke mana?" dia menanyakan. "Kalau menurut saudara-saudara ke Mahkamah Konstitusi, tentu kami akan berkonsultasi dengannya."
Terkait belum adanya dukungan dari instansi pemerintah lain, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hadiyanto berpendapat bahwa permasalahan ini hanya masalah teknis di mana menteri energi belum menerima surat permintaan dari Kemenkeu. (adi)