Banyak Syarat Tetapkan Gaji Pegawai OJK
VIVAnews - Setelah 12 tahun tertunda, kemarin Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih mengkaji struktur pemberian gaji berdasarkan analisis beban kerja, bobot pekerjaan, dan jabatan bagi pegawai yang nantinya berada di lembaga OJK.
"Tetap berdasarkan analisis beban kerja, kami lihat bobot pekerjaannya. Jadi harus adil dan layak sesuai dengan beban kerjanya, nanti kami lihat bagaimana," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho, ketika berbincang dengan VIVAnews.com di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.
Hingga saat ini, Ramli melanjutkan, KemenPAN masih belum mengkaji hal itu karena UU OJK juga baru disahkan kemarin oleh DPR. "Kami belum lihat, kan berangkat dari beban kerjanya, job description-nya. Itu yang saya katakan tadi, analisis jabatan itu berguna bagi macam-macam," ungkapnya.
Penentuan gaji pegawai OJK, menurut Ramli, juga akan didasarkan pada analisis jabatan itu. Karena dari analisis jabatan akan ditemukan job content-nya, seberapa besar pekerjaannya, tingkat kesulitan melaksanakan tugas, kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas, serta seberapa tingkat tantangan melaksanakan tugas.
"Di situlah penentuan bobotnya, tetap dari analisis jabatan. Jadi, harus dilihat jobdesk-nya," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan hukum yang ada, pembentukan Dewan Komisioner OJK harus sudah dilakukan tujuh bulan setelah Undang-undang OJK berlaku efektif. Selanjutnya, dewan komisioner yang terbentuk ini harus sudah membentuk tim transisi dengan batas waktu dua bulan.
Tim transisi ini rencananya beranggota orang-orang yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. (eh)