Banyak Daerah Belum Lapor Kebutuhan PNS

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 28 Oktober 2011

Banyak Daerah Belum Lapor Kebutuhan PNS

VIVAnews - Moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 mengharuskan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaporkan kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Upaya itu untuk penataan organisasi (rightsizing) dan PNS dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun, hingga 25 Oktober 2011, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru menerima laporan analisis kebutuhan PNS itu dari 97 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Padahal, pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2011 untuk pelaporan kebutuhan PNS itu.

"Dari 97 kabupaten/kota itu tersebar di 22 provinsi," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho, di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.

Ramli mengatakan, 22 provinsi itu adalah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. Selain itu, terdapat Provinsi Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Laporan lainnya berasal dari Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

"Di Sumatera Barat sudah tiga kabupaten yang melaporkan, Sulawesi Selatan sudah semua kabupaten/kota, sedangkan DKI Jakarta belum sama sekali," ungkapnya.

Sementara itu, Ramli melanjutkan, untuk analisis kebutuhan di pemerintah pusat hingga 5 Oktober 2011 baru delapan instansi yang mengajukan usulan formasi PNS 2011, setelah diberlakukannya moratorium PNS September lalu.

Delapan instansi itu adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertanian, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretariat Komisi Yudisial, dan Badan Koordinasi Keamanan Laut.

"Jika sampai akhir Desember tidak mengajukan, tidak akan dikasih formasi," kata dia. "Ini basic awal untuk database kami, tahun berikutnya sudah tinggal menambahkan."

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KemenPAN, sebanyak 97 pemda dan delapan instansi pemerintah pusat baru memberikan data terkait analisis kebutuhan.

Sementara itu, hitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang diatur dalam Keputusan MenPAN Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS, belum satupun instansi yang melaporkannya.

"Kalau analisis jabatan, belum satu pun yang menghitungnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, selain menghitung jumlah kebutuhan PNS dari analisis kebutuhan dan jabatan, instansi pusat, dan daerah juga diharuskan menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan. Pemenuhannya akan dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun sesuai dengan kemampuan keuangan negara. "Hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012," kata dia.

Selanjutnya, instansi pusat dan daerah yang belum selesai menghitung kebutuhan PNS, dilarang menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi calon pegawai negeri sipil. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts