18 Kewenangan Dahlan yang Diberikan ke BUMN

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 28 Oktober 2011

18 Kewenangan Dahlan yang Diberikan ke BUMN

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memutuskan untuk mengembalikan 18 kewenangan kepada manajemen perusahaan milik pemerintah. Kebijakan baru itu diharapkan bisa memangkas birokrasi di Kementerian BUMN.

Keputusan pemangkasan 18 kewenangan tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Dahlan Iskan sepekan setelah diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai menteri BUMN. Dahlan selama ini memang dikenal banyak mengeluarkan kebijakan baru ketika menjabat direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dengan pendelegasian kewenangan BUMN tersebut, Kementerian BUMN berharap aksi korporasi perusahaan pelat merah bisa dilaksanakan dalam waktu yang lebih cepat.

Terkait dengan pendelegasian kewenangan tersebut, akan dilakukan revisi anggaran dasar BUMN, peraturan menteri atau ketentuan lainnya yang terkait.

Berikut ini adalah 18 kewenangan menteri BUMN selaku wakil pemegang saham yang dilimpahkan kepada BUMN seperti diterima VIVAnews dari Kementerian BUMN:

1. Pembagian tugas dan wewenang anggota direksi persero/perum.

2. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

3. Mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

4. Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan.

5. Menyetujui perubahan anggaran dasar persero.

6. Menyetujui pembelian kembali saham (buy back).

7. Menyetujui penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh persero/perum.

8. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan persero/perum yang kurang dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih persero/perum dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak.

9. Persetujuan untuk menghapusbukukan aktiva tetap karena kondisi tertentu (hilang, musnah, total lost, biaya lebih besar dari nilai ekonomis, dibongkar, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan).

10. Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan.

11. Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist).

12. Persetujuan untuk mengadakan kerja sama di atas lima tahun sampai dengan 10 tahun (berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, bangun guna serah (Build Operate Transfer/BOT), bangun milik serah (Built Own Transfer/BOwT), bangun serah guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya.

13. Persetujuan untuk menetapkan blue print organisasi perusahaan.

14. Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.

15. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

16. Persetujuan untuk membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan lain yang dapat berdampak bagi perusahaan.

17. Persetujuan untuk pembebanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.

18. Persetujuan untuk pengusulan wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi pada perusahaan dan/atau bernilai strategis. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts