DPR Setuju Barang Milik Negara Jadi Jaminan
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah menggunakan Barang Milik Negara senilai Rp30,2 triliun sebagai aset untuk jaminan (underlying asset) penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Pimpinan Raker DPR, Emir Moeis menyampaikan persetujuan anggota dewan melalui Komisi XI setelah mendengar paparan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menyatakan, hal itu untuk mengingatkan agar sukuk negara yang diterbitkan tidak dijual atau dijaminkan oleh pemerintah. "Harus dipastikan digunakan untuk proyek," kata dia di gedung DPR Selasa malam, 21 Juni 2011.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menuturkan, sukuk negara itu digunakan untuk membiayai berbagai proyek. "SBSN merupakan instrumen pembiayaan APBN," ujarnya.
Penerbitan sukuk negara ini berdasarkan Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara, di mana penerbitan SBSN itu harus mendapat persetujuan DPR.
Sementara itu, underlying asset adalah aset yang jadi objek dasar transaksi dalam penerbitan sukuk. (eh)