BPK Evaluasi Negara Tujuan TKI
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan berencana untuk mengevaluasi negara-negara penerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Upaya itu sebagai masukan terkait kebijakan penghentian sementara atau moratorium TKI ke mancanegara.
Menurut Anggota III BPK RI, Hasan Bisri, pada semester dua tahun ini, pihaknya merencanakan untuk mengevaluasi kembali negara-negara penerima TKI, seperti Korea. "Presiden meminta kami melakukan pemeriksaan ini," ujar Hasan saat jumpa pers di Auditorium Kantor BPK, Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.
Sebelumnya, kata dia, BPK melakukan pemeriksaan atas kinerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. "Sebagai sampel, BPK mewawancara 200 orang yang berada di Jeddah serta di Kuwait sebanyak 400 orang," tutur Hasan.
Sementara itu, terkait moratorium yang disarankan kepada pemerintah, menurut Hasan, keputusan apakah dihapuskan atau ditarik kembali, diserahkan kepada pemerintah.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi yang mulai efektif 1 Agustus 2011. Kebijakan itu sebagai sikap pemerintah terhadap pelaksanaan hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi. (art)