RI Rentan Jadi Tempat Pencucian Uang
VIVAnews - Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap praktek money laundering atau pencucian uang. Namun, Bank Indonesia menyatakan, pencegahan bisa dilakukan dengan menjalankan lima pilar.
Menurut Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank BI, Ahmad Berlian, pilar yang harus diperhatikan adalah faktor infrastruktur, kebijakan, prosedur, pengawasan, dan sumber daya manusia (SDM).
"Tak cukup mengandalkan PBI [Peraturan Bank Indonesia]," kata dia dalam seminar 'Know Your Customer' di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.
Tak hanya itu, dia menambahkan, guna mencegah tindakan pencucian uang, bankir harus benar-benar mengetahui profil nasabah tersebut. Hal ini juga untuk mengetahui sumber dana yang ditaruh di bank.
"Profil nasabah harus di-mapping berdasarkan lokasi dan jenis usaha. Kalau ada yang kategori high risk, harus menggunakan aturan customer due dilligence," katanya.
Maraknya tindak pencucian uang di Indonesia menjadikan Financial Action Money Laundering memberi peringkat buruk pada Indonesia. Alasannya, kebijakan pemerintah dinilai belum efektif dalam menindak pencucian uang.
"Namun respons kita cukup cepat ditunjukan dengan pada 2002 dibuatlah PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," katanya. "Ke depan diharapkan upaya pencegahan semakin efektif dan peringkat kita semakin membaik."