Pemerintah Edarkan Surat Larangan ke Arab
VIVAnews - Pemerintah memutuskan melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2011. Keputusan itu menyusul eksekusi mati terhadap Ruyati yang dipancung tanpa memberitahu pemerintah Indonesia dan keluarganya. "Ini melanggar norma internasional," kata Presiden SBY ketika mengumumkan moratorium itu.
Hari ini, Sabtu 25 Juni 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku telah mengedarkan surat resmi yang isinya melarang perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi beroperasi. Surat edaran itu adalah tindak lanjut dari moratorium itu.
"Kami sudah membuat edaran, tidak boleh satu pun PJTKI (Perusahaan Jasa TKI), yang beroperasi ke Arab Saudi mengirim tenaga kerja mulai Agustus 2011. Sejak ditetapkannya dua hari yang lalu, tidak boleh lagi merekrut tenaga kerja untuk berangkat ke Saudi Arabia," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Juni 2011.
Selain itu, menurut Muhaimin, untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan PJTKI menaati ketentuan itu, maka pemerintah akan melakukan pemantauan di bandara. "Akan kami tanam tiga perangkat, yakni BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), kepolisian sama imigrasi untuk mengawasi secara terus menerus keberangkatan agar tidak ada TKI yang berangkat ke Arab Saudi sejak Agustus tanggal satu," kata dia.