Darwin: Semua Bergantung Menteri Keuangan
VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kasus penunggakan pajak 14 perusahaan minyak dan gas kepada Menteri Keuangan. "Semua bergantung kepada Menteri Keuangan," kata Menteri Energi Darwin Zahedy Saleh di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 18 Juli 2011. "Yang jelas, menunggak pajak tidak boleh. Semua ada aturannya."
Saat ditanya apa tindakan Kementerian Energi, Darwin mengaku akan mengevaluasi sesuai tugas pokok dan fungsi. "Semua sesuai Tupoksi."
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita Herawati Legowo menyatakan, kasus ini bukan wewenang dia. Menurut Evita, kasus tersebut kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. "Saya urusannya kontrak," katanya di
Namun, setahu Evita, kontraktor kontrak kerja sama biasanya membayar kewajiban sesuai kontrak, termasuk pajak dan royalti.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis pekan lalu mengungkapkan, sebanyak 14 perusahaan minyak dan gas asing bertahun-tahun tidak pernah membayar pajak. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp1,6 triliun. ”Ada perusahaan yang tak membayar pajak sejak 1991," kata dia.
Sayangnya, KPK tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, nama-nama penunggak pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak tak bisa dibuka. Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, KPK terhalang Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (adi)