Menkeu: Hanya 500 Ribu Perusahaan Taat Pajak
VIVAnews - Kementerian Keuangan menyatakan dari sekitar 22,6 juta badan usaha di Indonesia, hanya 500 ribu perusahaan yang taat membayar pajak. Untuk itu, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) meningkatkan kerja sama pertukaran data ekspor impor dengan membuat jaringan bersama secara online.
Data-data Kemenkeu, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan BPS akan terintegrasi secara akurat. Dalam setiap data ekspor-impor, tidak hanya berisi mengenai transaksinya, namun juga tercantum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dengan data ini diharapkan ekspor dan impor akan terlihat lebih jelas, baik dari NPWP eksportir maupun importir,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di gedung BI, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2011.
Sementara itu, Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, proses penyampaian data selama ini masih bersifat manual. Dengan kerja sama ini diharapkan pertukaran data menjadi lebih valid, dan akurat, termasuk data devisa baik impor maupun ekspor.
“Sekarang ini kan belum seluruhnya online, terutama pulau seperti Papua. Dengan MoU ini diharapkan data-data tersebut akan sampai ke pelosok daerah dan dapat diterima lebih cepat,” ujarnya.
Untuk BI, kata Darmin, data yang masuk akan lebih cepat, akurasi dan integrasinya juga baik serta kecepatan dalam neraca pembayaran. (art)