BI: Deadline Sertifikasi Resiko Tetap Agustus
VIVAnews - Bank Indonesia tetap akan memberlakukan batas akhir sertifikasi manajemen resiko kepada para pegawai bank pada Agustus. Manajemen resiko sebelumnya menjadi polemik, setelah sejumlah bankir merasa keberatan dengan kebijakan ini.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, bank sentral belum mengubah keputusan tentang sertifikasi manajemen risiko yang wajib dilakukan dengan batas waktu 3 Agustus 2011.
"Tidak ada rencana yang kami ubah," ujarnya saat ditemui seusai jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Senin 27 Juni 2011.
Sertifikasi ini, tambah Muliaman, pada intinya ialah, siapa pun yang mengurusi manajemen resiko haruslah seseorang yang berkompeten dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. "Agar ketika mengelola bank punya kompetensi yang memadai."
Bila hingga 3 Agustus masih ada yang belum memenuhi, menurut Muliaman, bank tersebut diwajibkan membuat sejumlah rencana aksi untuk menyelesaikan tugas tersebut. "Bank yang belum akan kami lihat nanti action plan apa yang perlu kami lakukan, sebab bank juga perlu action plan," ujarnya.
Di dalam action plan tersebut, kata Muliaman, bank yang belum memenuhi harus menjelaskan secara rinci kapan dan cara penyelesaian sertifikasi.
Seperti diketahui, hingga Maret 2011 setidaknya ada 13.091 pegawai bank yang belum memiliki sertifikasi manajemen risiko.