Asuransi & Multifinance Rawan Pencucian Uang
VIVAnews - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengkritik industri asuransi dan pembiayaan (multifinance) yang belum menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Hal ini bisa dijadikan celah para oknum untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Data hanya disediakan oleh calon nasabah yang merupakan kelemahan penerapan prinsip know your costumer," ujar Ketua Bidang IT Perbanas, Josh Luhukay, disela acara seminar bertema Know Your Costumer di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.
Belum adanya Sistim Informasi Debitur (SID) di kedua industri tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pencucian uang. Industri pembiayaan dan asuransi tidak memiliki data.
"Keduanya buta. Data pun disediakan oleh calon nasabah. Tidak punya rujukan yang lain. Tidak punya referensi data," jelasnya.
Diperkirakan 96 persen nasabah asuransi belum memiliki track record. Hal itu memberi celah agen maupun broker untuk melakukan penipuan di industri tersebut. "Sering kali terjadi permainan agen, broker dan kedua indsutri tersebut kadang terkena penipuan karena data palsu. Lengkaplah masalah," ungkapnya.
Sementara industri perbankan memiliki SID yang berisi 54 juta nasabah dengan data profil dan track recordnya. Sementara terdapat 161 juta penduduk yang layak diberi kredit dan belum terdata dalam SID. Meski masih belum maksimal, lanjut dia, namun setidaknya bank dapat menggunakan data tersebut. (eh)