Remunerasi Kejaksaan, Tiga Hal Harus Diubah

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 22 Juli 2011

Remunerasi Kejaksaan, Tiga Hal Harus Diubah

VIVAnews- Disetujuinya remunerasi di tubuh Kejaksaan Agung harus bisa merubah perilaku pegawai Kejaksaan. Menurut Mantan Jaksa Agung Hendarman Supanji, reformasi birokrasi Kejaksaan harus merubah tiga hal yaitu pola pikir, perilaku dan kinerja para jaksa.

"Tiga faktor itu harus dilaksanakan dengan organisasi yang ramping," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 22 Juli 2011.

Hendarman juga mengatakan standar operasi prosedur terkait perkara yang mengendap juga diperbaiki."Itu harus lebih maju," ujarnya.

Seperti diketahui, tahun ini Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mendapatkan persetujuan dari DPR dalam pelaksaan program reformasi birokrasi. Dengan adanya persetujuan itu, kedua lembaga itu mendapatkan tunjangan kinerja.

Pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Anggaran untuk Kemenhukham sebesar Rp1,078 triliun yang diperuntukkan 43.763 pegawai. Sementara anggaran pegawai Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar bagi 21.515 pegawai

Namun pemberian tunjangan kinerja itu berdasarkan kinerja masing-masing pegawai. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, jaksa yang bermasalah jangan berharap akan diberikan remunerasi penuh. Untuk jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasi dipotong 15 persen. Untuk jaksa yang dihukum sedang tunjangan kinerja akan dipotong 40 persen. Untuk jaksa yang dihukum berat maka tidak ada pemberian remunerasi.

"Apalagi yang ditangkap. Bila menjadi tersangka dan diberhentikan maka gajinya dipotong 50 persen. Sedangkan bila diputus bersalah, gaji tidak dibayar lagi," tambahnya.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia itu disebutkan pemberian remunerasi itu berlaku mulai Januari 2011.

Peraturan yang ditandatangani presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kejaksaan yang menerima tunjangan kinerja terdiri dari 18 kelas jabatan. Kelas jabatan paling tinggi yaitu nomor 18 sebesar Rp25,739 juta. Sementara tunjangan kinerja paling rendah mendapat Rp1,645 juta. Untuk melihat detil tunjangan kinerja Kejaksaan, klik tautan ini. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts