Prabowo Menang, PT Kertas Gagal Pailit
VIVAnews - Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat mensahkan proposal perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan milik Prabowo Subianto, PT Kertas Nusantara. Jatuh tempo utang perusahaan milik Prabowo kembali akhirnya diperpanjang.
"Mengadili, menyatakan sah perdamaian yang diajukan pemohon PKPU," kata ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2011.
Perjanjian perdamaian yang diajukan PT Kertas Nusantara dengan para krediturnya itu telah disepakati pada hari Kamis 21 Juli lalu. Menurut Tjokorda, perjanjian perdamaian itu telah diatur oleh pemohon dan para kreditur, dan pemohon dapat menghidupkan kembali perusahaannya.
Selain itu, majelis memutuskan pemohon dibebankan biaya perkara sekitar Rp5 miliar dan biaya perkara sebesar Rp611 ribu. Atas putusan itu, Kuasa Hukum salah satu kreditur, PT Allied Ever Investment, Sheila Shalomo, mengajukan protes kepada majelis hakim.
Menurut Sheila, majelis membacakan putusannnya tanpa mempertimbangkan laporan dari hakim pengawas. Putusan majelis, tambahnya, tidak memenuhi Pasal 284 Ayat 1 UU Kepailitan.
"Majelis melanggar Pasal 284 Ayat 1," kata Sheila. Seharusnya, kata dia, majelis dalam sidang putusan mendengarkan laporan dan pertimbangan hakim pengawas. "Majelis langsung baca putusan," sesal Sheila.
Sheila mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. "Saya akan lapor ke KY," kata dia. Sidang pembacaan putusan ini hanya berlangsung singkat, sekitar 10 menit untuk pembacaan putusan. Padahal, sidang molor selama hampir tiga jam.
PT Kertasn Nusantara memiliki utang sekitar 14,3 triliun dari 120 kreditor atau pemberi utang. Pada pertemuan para kreditor sebelumnya, sebagian besar sudah setuju untuk menjadwal ulang utang Kertas Nusantara. (sj)