Bea Masuk Film RI Termahal ke-2 di ASEAN

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 27 Juli 2011

Bea Masuk Film RI Termahal ke-2 di ASEAN

VIVAnews - Pemerintah mengakui kenaikan bea masuk film menjadi dua kali lipat salah satunya bertujuan untuk melindungi insan perfilman domestik. Walaupun diakui, setelah kebijakan baru kenaikan tersebut, tarif bea masuk film impor Indonesia kini menjadi yang tertinggi kedua di antara negara-negara ASEAN setelah Thailand.

"Kita tidak mau jadi paling tinggi, buat apa. Tidak ada untungnya buat kita," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 27 Juli 2011.

Kenaikan bea masuk ini, dia melanjutkan, diharapkan tidak menjadikan sineas di Tanah Air bersantai dengan menganggap film impor akan makin sedikit masuk ke dalam negeri. "Kita ingin film nasional itu berkembang dengan sendirinya, tidak tergantung pada bea masuk," imbuhnya.

Diakui Bambang, pemerintah sebetulnya ingin kedua pihak tidak mendapat kerugian dari penerapan kebijakan ini. "Ini menunjukkan, di satu sisi Indonesia tidak ingin film impor susah masuk, tapi pada dasarnya melindungi film nasional. Memang ini adalah kebijakan, dan tidak mungkin hanya menguntungkan satu pihak. Kedua pihak harus bisa menerima," jelasnya.

Bambang mengatakan, pemerintah bisa saja membuat bea masuk menjadi nol, namun konsekuensinya perfilman dalam negeri akan tergerus dan hal tersebut tentunya tidak diinginkan. Dan di Indonesia tidak pernah ada dan tidak mungkin jika bea masuk dibuat menjadi nol.

"Kalau bisa bea masuk nol, dan itu kan impian kita semua. Tapi, itu tidak akan ada di Indonesia, karena jasa yang diperdagangkan harus bayar PPN juga," tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk impor film. Dalam peraturan baru itu, pajak atas royalti yang sifatnya ad valorem (persentase) diubah menjadi bea masuk spesifik.

Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah memutuskan tarif bea masuk berkisar antara Rp21.000 hingga Rp22.000 per menit per copy. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts