Perusahaan Tambang Bicara Tunggakan Pajak

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 27 Juli 2011

Perusahaan Tambang Bicara Tunggakan Pajak

VIVAnews - Dugaan tunggakan pajak perusahaan-perusahaan pertambangan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) disebabkan oleh wewenang bupati atau kepala daerah yang berlebihan.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Tjahyono Imawan, kepada VIVAnews.com usai acara talk show dan peluncuran buku Indonesian Mining Services Book 2011 di Hotel Aston, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2011.

"Karena otonomi, bupati diberi kewenangan lebih memberikan izin bagi perusahaan tambang, di mana diketahui bahwa banyak perusahaan itu belum punya kompetensi," kata dia.

Tjahyono menjelaskan, tidak kompetennya perusahaan tambang itu terindikasi dari perusahaan yang tidak punya sumber daya manusia dan kemampuan.

"Siapa yang mau, pokoknya tahu beres, itu bisa jadi. Akibatnya, di perusahaan yang menerima izin itu tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang mungkin termasuk juga kewajiban pajaknya," ujarnya.

Di samping kompetensi yang diragukan, Aspindo juga menilai persoalan penunggakan pajak ini muncul karena masalah internal di perusahaan masing-masing.

Aspindo menegaskan, pihaknya terus berusaha untuk mendorong anggotanya untuk menjalankan bisnis secara baik dan benar. Apalagi, sudah menjadi sebuah keharusan bahwa pengusaha yang berbisnis di Tanah Air tunduk kepada aturan yang ada.

"Saya tidak tahu yang disebutin ICW sama KPK itu ada anggota kami atau tidak. Tapi, kami harus menaati, baik itu dari sisi kepatutan ataupun dari sisi royalti, dan sebagainya," kata Tjahyono.

Jika dilihat dari undang-undang, kata Tjahyono, pemerintah sebetulnya sudah berupaya agar praktik-praktik kecurangan atas kewajiban perusahaan tambang kepada negara dapat dihilangkan.

"Pemilik tambang hanya berbekal izin, kemudian dia menyerahkan izin ini. Dengan izin ini, dia berhak untuk mengelola, tapi dia juga punya kewajiban kepada pemerintah apakah kewajiban royalti, sumbangan reklamasi, PBB, CSR dan sebagainya," kata Tjahyono.

Namun yang terjadi, dia menambahkan, pemerintah daerah menyerahkan izin untuk eksplorasi kepada perusahaan-perusahaan pertambangan dengan tidak mempertimbangkan hal-hal kewajiban perusahaan kepada pemerintah.

Aspindo sudah meminta kepada perusahaan anggotanya untuk melaporkan kegiatannya setiap semester. Dari laporan ini, organisasi bisa mengetahui jumlah investasi, pajak yang dibayarnya, serta pendapatan perusahaan.

"Jadi, artinya mereka harus melaporkannya secara benar, tidak hanya kepada pajak, tetapi juga direktorat terkait," tuturnya.

Sebelumnya, ICW merilis 33 nama perusahaan tambang minyak dan gas yang diduga menunggak pajak sebesar US$583 juta atau sekitar Rp5 triliun. Peneliti ICW, Firdaus Ismail, menjelaskan, mayoritas tunggakan itu berasal dari pajak pendapatan dari 2008 hingga 2010.

Kemudian, KPK juga merilis perusahaan tambang minyak dan gas yang menunggak pajak. Data KPK menyebutkan, hanya 14 perusahaan yang menunggak pajak dengan total tunggakan cuma Rp1,6 triliun. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts