Perekonomian Pemkab Batubara Terhambat
VIVAnews - Dua pihak yang menjadi korban penggelapan simpanan PT Bank Mega Tbk, PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, terus mendesak bank umum nasional tersebut untuk secepatnya mengembalikan dana mereka.
Pemkab Batubara bahkan menyatakan roda pembangunan di daerahnya terhambat karena dana simpanan yang belum kunjung cair.
"Ini uang daerah untuk menggerakan roda pembangunan daerah," ujar Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat antara Bank Mega, Elnusa, Pemkab Batubara, dan Bapepam-LK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2011.
Menurut Arya, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Bank Indonesia agar simpanannya yang digelapkan oleh salah seorang staf Bank Mega untuk segera bisa dicairkan. Selain untuk membiayai roda pembangunan daerah, dana tersebut juga dibutuhkan untuk membayar gaji para pegawai pemerintah.
"Beberapa hari lalu kami telah mengirim surat menanyakan deposito permohonan pencairan. Bahwa dana deposito berjangka menjadi deposito on call, pihak Bank Mega tidak mengakui bahwa mereka telah mengubahnya," ujar Arya.
Sementara itu, Direktur Utama Elnusa Suharyanto menyayangkan tidak adanya perlindungan yang di berikan kepada perusahaan sebagai nasabah perbankan. Apalagi jika penyelesaian pencairan dana simpanan harus menunggu penetapan hukum.
Elnusa melihat kasus penggelapan simpanan tersebut adalah masalah antara bank dan nasabah sehingga tidak adil jika penyelesaiannya harus menunggu keputusan hukum terkait dugaan penggelapan dana.
"Kami melihat keputusan gubernur BI, pecairan hanya dapat dilakukan melalui persetujuan BI jika sudah tidak ada sengketa antara bank dan nasabah", ujar Suharyanto.
Ia juga mengatakan bahwa tidak adil bila pihaknya menunggu terlalu lama penyelesaian kasus ini. "Kalau di kaitkan dengan masalah hukum , kami akan menderita, Tidak fair bagi kami menunggu lama, karena dalam jalankan perusahaan ini kami butuh cash flow", ujar Suharyanto.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mega JB Kendarko mengakui puas dengan keputusan yang diperoleh dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada hari ini. "DPR sudah tegas. Kalau dari pandangan Bank Mega, kami terima (keputusan rapat). Kita tunggu proses hukum," ujar dia.
Dalam salah satu keputusannya, DPR meminta penegak hukum menindaklanjuti dari kasus PT Enusa dan Pemkab Batubara yang ditempatkan pada PT Bank Mega sesuai proses hukum yang berlaku.
Komisi XI DPR RI juga meminta Bank Mega menyelesaikan rekomendasi BI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen risiko operasional, dan pengendalian intern serta kebijakan prosedur dan prosedur kerja. Termasuk peninjauan kembali kewenangan limit transaksinya.