Menkeu: Pemda Wajib Siapkan Anggaran Gaji PNS
VIVAnews - Pemerintah menilai pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 mutlak diberlakukan karena telah diamanatkan oleh undang-undang. Demi menjaga kelancaran implementasinya, pemerintah pusat mengingatkan agar daerah untuk selalu menjaga kesehatan anggarannya.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pembayaran gaji ke-13 merupakan amanat dari UU, sehingga sudah merupakan kewajiban dari pemerintah untuk melaksanakannya.
"Karena demi UU, kami kan harus mempersiapkan gaji ke-13," ujar Agus saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.
Bahkan, bila ada pemerintah daerah yang keberatan atau terbebani mengenai pembayaran gaji ke-13 tersebut, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi konsekuensi yang harus dipersiapkan.
"Jadi, untuk daerah harus menjaga kesehatan dari anggarannya. Bahwa kemudian itu ada daerah yang keberatan atau terbebani, itu justru merupakan konsekuensi yang harus disiapkan karena kegiatan pembayaran gaji ke-13," tuturnya.
Sebab, menurut Menkeu, peraturan tersebut telah difinalisasi dan sudah siap direalisasikan pada Juli ini. "Kami sudah selesai dan bulan ini sudah direalisasikan," kata Agus.
Sebelumnya, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengeluhkan kebijakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil. Suryawidati menyatakan, pengucuran gaji ke-13 itu tak diiringi dengan peningkatan dana alokasi umum (DAU), sehingga memberatkan daerah.
Dia menambahkan, kabupaten atau kota di Indonesia hampir semuanya mengalami defisit anggaran yang disebabkan oleh beban pembiayaan rutin seperti gaji PNS. Gaji yang besarannya semakin meningkat setiap tahun tidak diimbangi kenaikan dana alokasi umum yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat menaikkan gaji PNS dan anggarannya menggunakan APBD kabupaten/kota. Sedangkan DAU dari pemerintah pusat tidak dinaikkan, sehingga wajar jika anggaran APBD hanya habis untuk gaji pegawai,” kata Sri Suryawidati di Bantul, Selasa, 5 Juli 2011. (art)