BI: Bank Kerap Memutar Dana Transfer Nasabah

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 05 Juli 2011

BI: Bank Kerap Memutar Dana Transfer Nasabah

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh instansi penyedia jasa pengiriman uang, termasuk industri perbankan harus berbadan hukum Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengaturan perizinan dan adanya pemantauan oleh bank sentral.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, belum adanya pengawasan secara khusus dijadikan celah oleh beberapa oknum bank melakukan kecurangan dengan modus memutar dana transfer nasabah sebelum masuk ke rekening yang dituju.

"Nantinya, perusahaan pengiriman uang diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari BI sehingga memudahkan pemantauan. Dengan demikian, diharapkan memperkecil peluang bank atau perusahaan pengirim uang untuk berlama-lama dalam mengirimkan uang nasabah melalui transfer. Misalnya melalui RTGS (Real Time Gross Settlement) bagi bank," ujarnya di Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.

Ketentuan pengiriman uang melalui transfer, lanjutnya, sebenarnya nasabah berhak menanyakan kepada bank kapan uangnya sampai. Meski terkadang, beberapa bank membutuhkan sejumlah waktu dalam proses pengiriman walau melalui RTGS yang notabenenya ialah real time. Untuk itu, pengawasan lebih lanjut perlu diupayakan guna mencegah hal-hal demikian. 

"Jika tidak dipatuhi ketentuannya akan dikenakan sanksi yang bersifat administratif dari teguran tertulis, denda, sampai pencabutan izin," tutur Difi.

Sebelumnya, Kepala Biro Sistem Pembayaran BI, Aribowo mengatakan, BI mewajibkan perusahaan pengiriman uang asing berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari bank sentral.

Hal itu, sebagai sinkronisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Undang-undang Transfer Dana. "Sebagai implementasi dari Undang-undang No 3/2011 tentang Transfer Dana, BI akan mensinkronisasikan PBI tentang Pengiriman Uang dengan UU tersebut. Diharapkan tahun ini selesai," tuturnya.

Lebih lanjut, Aribowo mengatakan bahwa PBI tersebut, khususnya akan mengatur mengenai perusahaan asing pengiriman uang yang terdapat di Tanah Air. "Nantinya, perusahaan pengiriman uang asing ini diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari BI sehingga memudahkan pemantauan," ujarnya. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts